


Pada Hari kamis 22 Mei 2025 telah dilaksanakan kegiatan Launching dan Sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi bukan penerima upah/pekerja rentan yang bersumber dari DBHCHT tahun anggaran 2025. Pekerja rentan merupakan pekerja yang memiliki kondisi kerja di bawah standar, risiko tinggi, pendapatan minim, dan rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata. Kehadiran Pemerintah Daerah dalam bantuan pembayran iuran program jamninan kematian dan jaminan kecelakaan kerja sudha dilakukan di tahun 2024 dengan jumlah 6.671 pekerja rentan yang terlindungi. Di tahun 2025 meningkat secara signifikan sebesar 9.038 pekerja rentan, namun hal ini masih jauh dari target pemerintah sebesar 10.500 pekerja. Semoga di tahun berikutnya target dan realisasi semakin meningkat dengan tujuan meningkatkan presentase Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dan menurunkan angka kemiskinan ekstrim di wilayah Kota pasuruan.