Kini pembuatan kartu AK/I cukup mudah dengan aplikasi Sisnaker yang sudah disediakan oleh Pemerintah. Rekanaker cukup download aplikasi dari perangkat pribadi, daftar akun dan isi semua kolom yang dirasa sesuai dengan data diri Rekanaker. Rekanaker dapat mendaftar dan mengisi dimanapun namun saat merasa kesulitan dengan pendaftaran, Rekanaker bisa menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat.
Setelah Rekanaker terdaftar di Sisnaker, Rekanaker bisa datang ke Dinas Tenaga Kerja yang sekarang pelayanannya berada di Mall Pelayanan Publik Kota Pasuruan untuk melanjutkan proses cetak kartu AK/I.
Untuk bisa mencetak Kartu AK/I, Rekanaker harus membawa persyaratan sebagai bukti dan validasi dari dokumen yang sudah dicantumkan di aplikasi Sisnaker. Adapun persyaratan tersebut antara lain:
- Ijasah terakhir
- E-KTP
- Foto formal 3×4
- Sertifikat Kompetensi atau Pelatihan (bila ada/pernah mengikuti)
- Surat Pengalaman Kerja (bila ada)
Bila semua sudah lengkap Kartu AK/I Rekanaker akan dicetak dan tahap terakhir Rekanaker akan mengisi form AK/II sebagai bukti Rekanaker sudah mendaftar dan mencetak Kartu AK/I dan kemudian akan dijelaskan bagaimana cara kerja AK/I oleh petugas Pelayanan.